Nama
(1) Yang disebut Ahli Gizi adalah Nutrisionis dan Dietisien.
(2) Organisasi yang menghimpun Ahli Gizi disebut Persatuan Ahli Gizi Indonesia.
(3) Persatuan Ahli Gizi Indonesia disingkat PERSAGI, yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Indonesian Nutritionist and Dietitian Association.
Kedudukan
PERSAGI berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Di tingkat pusat terdapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Di tingkat daerah terdapat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
Lambang Organisasi
(1) Lambang organisasi PERSAGI dan artinya terdapat dalam penjelasan Anggaran Rumah Tangga, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
(2) Tulisan dalam Lambang organisasi PERSAGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Svastha Harena, yang berarti Kesehatan Melalui Gizi.
(3) Pataka Svastha Harena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lambang kehormatan PERSAGI.
(4) Tata cara penggunaan Lambang dan Pataka Svastha Harena PERSAGI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Keputusan DPP.
Asas
PERSAGI berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedaulatan
Kedaulatan Organisasi PERSAGI ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Nasional (KONAS) PERSAGI.
Sifat
PERSAGI bersifat independen, nirlaba, dan dijiwai oleh Standar Profesi Ahli Gizi yang terdiri dari Standar Kompetensi Ahli Gizi dan Kode Etik Ahli Gizi.
Legalitas
PERSAGI adalah satu-satunya organisasi profesi Ahli Gizi di Indonesia yang menjadi wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan, keterampilan, martabat, dan etika profesi Ahli Gizi yang berbadan hukum.
Fungsi
PERSAGI mempunyai fungsi:
a. sebagai wadah berhimpun para Ahli Gizi Indonesia;
b. menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi Ahli Gizi Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Gizi dan IPTEK di bidang gizi.